PENGERTIAN BANGSA
MENURUT PARA AHLI
Ernest
Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882.
Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa
dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa
lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
Otto van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak) yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
Friederich Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Jacobsen dan Lipmann. Bangsa adalah kelompok manusia yang lahir karena adanya satu kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity).
Hanz Kohn. Bangsa merupakan hasil proses perjuangan sejarah. Bangsa itu merupakan golongan yang majemuk dan tidak bisa dirumuskan secara esakta. Hal tersebut terbukti dengan adanya faktor obyektif yang melatarbelakangi dan menjadi ciri khas suatu bangsa, seperti faktor persamaan ras, bahasa, wilayah, adat istiadat dan agama.
Joseph Stalin. Suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
Benedict Anderson. Bangsa adalah suatu komunitas politik yang dibayangkan (imagined community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
Anthony D. Smith. Bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya politik bersama, perekonomian tunggal, dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.
Lothrop Stoddard. Bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa.
Soekarno. Suatu bangsa di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
Ki Bagoes Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada, persatuan antara orang dengan wilayah.
Rawink, bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan terletak dalam geografis tertentu.
Otto Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik (nasib).
Ki Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
Jalobsen dan Libman, bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
Hans Kohn, pengertian bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggal (geolitik)
Ernest Renan, bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (Sejarah & cita-cita)
Guibernau, bangsa adalah negara kebangsaan yang memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu: psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan pemerintahan sendiri).
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa.
Benedict Anderson mengatakan bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi diantara mereka.
PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
Benedictus de Spinoza “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
Harold J. Laski Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Hugo de Groot (Grotius) Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Prof. Mr. Kranenburg “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
Bellefroid Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Prof.Mr. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan
G. Pringgodigdo, SH Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Prof. R. Djokosutono, SH Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
O. Notohamidjojo Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan rakyatnya.
M. Solly Lubis, SH Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
Prof. Miriam Budiardjo Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan menuntut warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Prof. Nasroen Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
LATAR BELAKANG DAN
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
A. LATAR BELAKANG
Situasi dan kondisi masyarakat kita
dewasa ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus juga
mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mosaik Indonesia yang retak
bukan sebagai ukiran melainkan membelah dan meretas jahitan busana tanah air,
tercabik-cabik dalam kerusakan yang menghilangkan keindahannya. Untaian
kata-kata dalam pengantar sebagaimana tersebut merupakan tamsilan bahwasannya
Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai “het zachste volk ter aarde” dalam
pergaulan antar bangsa, kini sedang mengalami tidak saja krisis identitas
melainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang melahirkan
instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998.
(Koento W, 2005)
Krisis moneter yang kemudian disusul
krisis ekonomi dan politik yang akar-akarnya tertanam dalam krisis moral dan
menjalar ke dalam krisis budaya, menjadikan masyarakat kita kehilangan
orientasi nilai, hancur dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan
kekeringan spritual. “Societal terorism” muncul dan berkembang di sana sini
dalam fenomena pergolakan fisik, pembakaran dan penjarahan disertasi pembunuhan
sebagaimana terjadi di Poso, Ambon, dan bom bunuh diri di berbagai tempat yang
disiarkan secara luas baik oleh media massa di dalam maupun di luar negeri.
Semenjak peristiwa pergolakan antar etnis di Kalimantan Barat, bangsa Indonesia
di forum internasional dilecehkan sebagai bangsa yang telah kehilangan
peradabannya.
Kehalusan budi, sopan santun dalam sikap
dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial, idealisme dan
sebagainya telah hilang hanyut dilanda oleh derasnya arus modernisasi dan
globalisasi yang penuh paradoks. Berbagai lembaga kocar-kacir semuanya dalam
malfungsi dan disfungsi. Trust atau kepercayaan antar sesama baik vertikal
maupun horisontal telah lenyap dalam kehidupan bermasyarakat. Identitas
nasional kita dilecehkan dan dipertanyakan eksistensinya.
Krisis multidimensi yang sedang melanda
masyarakat kita menyadarkan kita semua bahwa pelestarian budaya sebagai upaya
untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen
konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan
UUD 1945 yang intinya adalah memajukan kebudayaan Indonesia.Dengan demikian
secara konstitusional pengembangan kebudayaan untuk membina dan mengembangkan
Identitas Nasional kita telah diberi dasar dan arahnya.
B.
IDENTITAS
NASIONAL
Kata identitas berasal dari bahasa
Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau
jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan
yang lain. Dalam term antropologi identitas adalah sifat khas yang menerangkan
dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok
sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini
identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu
kelompok. Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada
kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik
fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan,
cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut
dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya
melahirkan tindakan kelompok (colective action) yang diwujudkan dalam bentuk
organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep
nasionalisme.
Bila dilihat dalam konteks Indonesia
maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang
tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang
“dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan
acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah
pengembangannya. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hakikat Identitas
Nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan
kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam aturan perundang-undangan atau
hukum, sistem pemerintahan yang diharapkan, nilai-nilai etik dan moral yang
secara normatif diterapkan di dalam pergaulan baik dalam tataran nasional
maupun internasional dan lain sebagainya. Nilai-nilai budaya yang tercermin di
dalam Identitas Nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam
kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang “terbuka” yang cenderung
terus-menerus bersemi karena hasrat menuju kemajuan yang dimilki oleh
masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah bahwa Identitas
Nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru
agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam
masyarakat.
Muatan dan Unsur-Unsur Identitas Nasional
a. Muatan Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional adalah merupakan
Pandangan Hidup Bangsa, Kepribadian Bangsa, Filsafat Pancasila dan juga sebagai
Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang
berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai dasar negara yang merupakan
norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warganegara tanpa
kecuali “Rule of Law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warganegara,
demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Hal inilah akhirnya menjadi etika Politik yang kemudian dikembangkan menjadi
konsep geopolitik dan geostrategi Ketahanan Nasional di Indonesia.
b. Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia merujuk
pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari
unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan
bahasa.
- Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus
yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan
golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku
bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
- Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu
Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi
negara namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama
resmi negara dihapuskan.
- Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai
makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya
untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan
sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan
benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
- Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas
nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara
arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan
sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional
tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut
:
- Identitas Fundamental; yaitu Pancasila yang
merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
- Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan
Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara,
Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
- Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan
(archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan agama serta
kepercayaan (agama).
Keterkaitan Globalisasi dengan Identitas
Nasional
a. Globalisasi
Adanya Era Globalisasi dapat berpengaruh
terhadap nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Era Globalisasi tersebut mau
tidak mau, suka atau tidak suka telah datang dan menggeser nilai-nilai yang
telah ada. Nilai-nilai tersebut baik yang bersifat positif maupun yang bersifat
negatif. Ini semua merupakan ancaman, tantangan dan sekaligus sebagai peluang
bagi bangsa Indonesia untuk berkreasi, dan berinovasi di segala aspek
kehidupan.
Di Era Globalisasi pergaulan antar
bangsa semakin ketat. Batas antar negara hampir tidak ada artinya, batas wilayah
tidak lagi menjadi penghalang. Di dalam pergaulan antar bangsa yang semakin
kental itu akan terjadi proses alkulturasi, saling meniru dan saling
mempengaruhi antara budaya masing-masing. Yang perlu kita cermati dari proses
akulturasi tersebut apakah dapat melunturkan tata nilai yang merupakan jati
diri bangsa Indoensia. Lunturnya tata nilai tersebut biasanya ditandai oleh dua
faktor yaitu :
- Semakin menonjolnya sikap individualistis yaitu
mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum, hal ini
bertentangan dengan azas gotong-royong.
- Semakin menonjolnya sikap materialistis yang
berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau
keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini bisa berakibat
bagaimana cara memperolehnya menjadi tidak dipersoalkan lagi. Bila hal ini
terjadi berarti etika dan moral telah dikesampingkan.
Arus informasi yang semakin pesat
mengakibatkan akses masyarakat terhadap nilai-nilai asing yang negatif semakin
besar. Apabila proses ini tidak segera dibendung akan berakibat lebih serius
dimana pada puncaknya mereka tidak bangga kepada bangsa dan negaranya.
Pengaruh negatif akibat proses
akulturasi tersebut dapat merongrong nilai-nilai yang telah ada di dalam
masyarakat kita. Jika semua ini tidak dapat dibendung maka akan mengganggu
ketahanan di segala aspek bahkan mengarah kepada kreditabilitas sebuah ideologi.
Untuk membendung arus globalisasi yang sangat deras tersebut kita harus
berupaya untuk menciptakan suatu kondisi (konsepsi) agar ketahanan nasional
dapat terjaga. Dengan cara membangun sebuah konsep nasionalisme kebangsaan yang
mengarah kepada konsep Identitas Nasional
b. Keterkaitan Globalisasi dengan
Identitas Nasional.
Dengan adanya globalisasi, intensitas
hubungan masyarakat antara satu negara dengan negara yang lain menjadi semakin
tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat
transnasional menjadi semakin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut
antara lain terkait dengan masalah narkotika, pencucian uang (money
laundering), peredaran dokumen keimigrasian palsu dan terorisme.
Masalah-masalah tersebut berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang
selama ini dijunjung tinggi mulai memudar. Hal ini ditunjukkan dengan semakin
merajalelanya peredaran narkotika dan psikotropika sehingga sangat merusak
kepribadian dan moral bangsa khususnya bagi generasi penerus bangsa. Jika hal
tersebut tidak dapat dibendung maka akan mengganggu terhadap ketahanan nasional
di segala aspek kehidupan bahkan akan menyebabkan lunturnya nilai-nilai
identitas nasional.
Keterkaitan Integrasi Nasional Indonesia
dan Identitas Nasional
Masalah integrasi nasional di Indonesia
sangat kompleks dan multidimensional. Untuk mewujudkannya diperlukan keadilan,
kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah dengan tidak membedakan ras, suku,
agama, bahasa dan sebagainya. Sebenarnya upaya membangun keadilan, kesatuan dan
persatuan bangsa merupakan bagian dari upaya membangun dan membina stabilitas
politik disamping upaya lain seperti banyaknya keterlibatan pemerintah dalam
menentukan komposisi dan mekanisme parlemen.
Dengan demikian upaya integrasi nasional
dengan strategi yang mantap perlu terus dilakukan agar terwujud integrasi
bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi
nasional ini perlu karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain
menunjukkan tingkat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa yang diinginkan. Pada
akhirnya persatuan dan kesatuan bangsa inilah yang dapat lebih menjamin
terwujudnya negara yang makmur, aman dan tentram. Jika melihat konflik yang
terjadi di Aceh, Ambon, Kalimantan Barat dan Papua merupakan cermin dan belum
terwujudnya Integrasi Nasional yang diharapkan. Sedangkan kaitannya dengan
Identitas Nasional adalah bahwa adanya integrasi nasional dapat menguatkan akar
dari Identitas Nasional yang sedang dibangun.
Paham Nasionalisme Kebangsaan
a. Paham Nasionalisme Kebangsaan
Dalam perkembangan peradaban manusia,
interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk yang lebih kompleks dan rumit.
Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri. Di kalangan
bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia, seperti Indonesia salah
satunya, hingga melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas untuk menentukan
masa depannya sendiri. Dalam situasi perjuangan perebutan kemerdekaan,
dibutuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntutan
terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikutsertaan semua orang
atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut, selanjutnya mengkristal
dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme.
Dari sanalah kemudian lahir konsep-konsep turunannya seperti bangsa (nation),
negara (state), dan gabungan keduanya yang menjadi konsep negara-bangsa
(nation-state) sebagai komponen-komponen yang membentuk Identitas Nasional atau
Kebangsaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Paham Nasionalisme atau Paham
Kebangsaan adalah sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara
total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa.
Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama
merebut kemerdekaan dari cengkeraman kolonial. Semangat nasionalisme diharapkan
secara efektif oleh para penganutnya dan dipakai sebagai metode perlawanan dan
alat identifikasi untuk mengetahui siapa lawan dan kawan.
Secara garis besar terdapat tiga pemikiran
besar tentang nasionalisme di Indonesia yang terjadi pada masa sebelum
kemerdekaan yaitu paham ke-Islaman, Marxisme dan Nasionalisme Indonesia.
Sejalan dengan naiknya pamor Soekarno dengan menjadi Presiden Pertama RI,
kecurigaan diantara para tokoh pergerakan yang telah tumbuh di saat-saat
menjelang kemerdekaan berkembang menjadi pola ketegangan politik yang lebih
permanen antara negara melalui figur nasionalis Soekarno di satu sisi dengan
para tokoh yang mewakili pemikiran Islam (sebagai agama terbesar pemeluknya di
Indonesia) dan Marxisme di sisi yang lain
b. Paham Nasionalisme Kebangsaan sebagai
paham yang mengantarkan pada konsep Identitas Nasional
Paham Nasionalisme atau paham Kebangsaan
terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan
dari cengkeraman kolonial. Semangat nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh
para penganutnya dan dipakai sebagai metode perlawanan, seperti yang
disampaikan oleh Larry Diamond dan Marc F Plattner, para penganut nasionalisme
dunia ketiga secara khas menggunakan retorika anti kolonialisme dan anti
imperalisme. Para pengikut nasionalisme tersebut berkeyakinan bahwa persamaan
cita-cita yang mereka miliki dapat diwujudkan dalam sebuah identitas politik
atau kepentingan bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa
(nation). Dengan demikian bangsa atau nation merupakan suatu badan wadah yang
di dalamnya terhimpun orang-orang yang mempunyai persamaan keyakinan dan
persamaan lain yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa, dan budaya.
Unsur persamaan tersebut dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama atau
untuk menentukan tujuan organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolitik
yang terdiri atas populasi, geografis dan pemerintahan yang permanen yang
disebut negara atau state.
Nation-state atau negara-bangsa
merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building)
seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah,
pengakuan luar negeri dan sebagainya. Munculnya paham nasionalisme atau paham
kebangsaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari situasi soisal politik dekade
pertama abad ke-20. Pada waktu itu semangat menentang kolonialisme Belanda
mulai bermunculan di kalangan pribumi. Cita-cita bersama untuk merebut
kemerdekaan menjadi semangat umum di kalangan tokoh-tokoh pergerakan nasional
untuk memformulasikan bentuk nasionalisme yang sesuai dengan kondisi masyarakat
Indonesia.
Paham Nasionalisme di Indonesia yang
disampaikan oleh Soekarno yang disuarakan adalah bukan nasionalisme yang
berwatak sempit, tiruan dari Barat, atau berwatak chauvinism. Nasionalisme yang
dikembangkan Soekarno bersifat toleran, bercorak ketimuran, dan tidak agresif
sebagaimana nasionalisme yang dikembangkan di Eropa. Selain mengungkapkan
keyakinan watak nasionalisme yang penuh nilai-nilai kemanusiaan, juga
meyakinkan pihak-pihak yang berseberangan pandangan bahwa kelompok nasional
dapat bekerja sama dengan kelompok manapun baik golongan Islam maupun Marxis.
Sekalipun Soekarno seorang muslim tetapi tidak sekedar mendasarkan pada
perjuangan Islam, menurutnya kebijakan ini merupakan pilihan terbaik bagi
kemerdekaan maupun bagi masa depan seluruh bangsa Indonesia. Semangat
nasionalisme Soekarno tersebut mendapat respon dan dukungan luas dari kalangan
intelektual muda didikan barat semisal Syahrir dan Mohammad Hatta yang kemudian
semakin berkembang paradigmanya sampai sekarang dengan munculnya konsep
Identitas Nasional, sehingga bisa dikatakan bahwa Paham Nasionalisme atau
Kebangsaan disini adalah merupakan refleksi dari Identitas Nasional.
Yang diprihatinkan disini adalah adanya
perdebatan panjang tentang paham nasionalisme kebangsaan dimana mereka
mempunyai kesepakatan perlunya paham nasionalisme kebangsaan namun dalam
konteks yang berbeda mengenai masalah nilai atau watak nasionalisme Indonesia.
Revitalisasi Pancasila sebagai
Pemberdayaan Identitas Nasional
a. Revitalisasi Pancasila
Revitalisasi Pancasila sebagaimana
manifestasi Identitas Nasional pada gilirannya harus diarahkan juga pada
pembinaan dan pengembangan moral, sedemikian rupa sehingga moralitas Pancasila
dapat dijadikan dasar dan arah dalam upaya untuk mengatasi krisis dan
disintegrasi yang cenderung sudah menyentuh ke semua segi dan sendi kehidupan,
dan harus kita sadari bahwa moralitas Pancasila akan menjadi tanpa makna,
menjadi sebuah “karikatur” apabila tidak disertai dukungan suasana kehidupan di
bidang hukum secara kondusif. Antara moralitas dan hukum memang terdapat
korelasi yang sangat erat, dalam arti bahwa moralitas yang tidak didukung oleh
kehidupan hukum yang kondusif akan menjadi subjektivitas yang satu sama lain
akan saling berbenturan, sebaliknya ketentuan hukum yang disusun tanpa disertai
dasar dan alasan moral akan melahirkan suatu legalisme yang represif, kontra
produktif dan bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila itu sendiri.
Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai
manifestasi Identitas Nasional, penyelenggaraan MPK hendaknya dikaitkan dengan
wawasan:
- Spiritual, untuk meletakkan landasan etik, moral,
religiusitas, sebagai dasar dan arah pengembangan sesuatu profesi.
- Akademis, untuk menunjukkan bahwa MPK merupakan
aspek being yang tidak kalah pentingnya bahkan lebih penting daripada
aspek having dalam kerangka penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang bukan
sekedar instrumen melainkan adalah subjek pembaharuan dan pencerahan.
- Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran
nasionalismenya agar dalam pergaulan antar bangsa tetap setia kepada
kepentingan bangsanya, bangga dan respek kepada jatidiri bangsanya yang
memilki ideologi tersendiri.
- Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia dan
bangsa di masa kini siap menghadapi dialektikanya perkembangan dalam
masyarakat dunia yang “terbuka”. Mampu untuk segera beradaptasi dengan
perubahan yang terus menerus terjadi dengan cepat, dan mampu pula mencari
jalan keluarnya sendiri dalam mengatasi setiap tantangan yang dihadapi,
sebab dampak dan pengaruh perkembangan Iptek yang bukan lagi hanya sekedar
sarana, melainkan telah menjadi sesuatu yang substantif yang dalam
kehidupan umat manusia bukan hanya sebagai tantangan melainkan juga
peluang untuk berkarya.
b. Pemberdayaan Identitas Nasional
Dalam rangka pemberdayaan Identitas Nasional
kita, perlu ditempuh melalui revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai
manifesatsi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita
letakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan, dieksplorasikan dimensi-dimensi
yang melekat padanya, yang meliputi:
- Realitas: dalam arti bahwa nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya dikonsentrasikan sebagai cerminan kondisi objektif
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kampus utamanya, suatu
rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein im sollen dan das sollen im sein.
- Idealitas: dalam arti bahwa idealisme yang
terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan di
objektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan
optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif,
menuju hari esok yang lebih baik, melalui seminar atau gerakan dengan tema
“Revitalisasi Pancasila”.
- Fleksibilitas: dalam arti bahwa Pancasila
bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan “tertutup”menjadi sesuatu yang
sakral, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan
jaman yang terus-menerus berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan
nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional
sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa
dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”, sebagaimana dikembangkan di Pusat
Studi Pancasila (di UGM), Laboratorium Pancasila (di Universitas Negeri
Malang).
Sehingga dengan demikian agar supaya
Identitas Nasional dapat difahami oleh masyarakat sebagai penerus tradisi
dengan nilai-nilai diwariskan oleh nenek moyang kita, maka pemberdayaan
nilai-nilai ajarannya harus bermakna dalam arti relevan, dan fungsional bagi
kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat. Perlu kita sadari bahwa
umat manusia masa kini hidup di abad XXI, yaitu jaman baru juga sarat dengan
nilai-nilai baru yang tidak saja berbeda, tetapi juga bertentangan dengan
nilai-nilai lama sebagaimana diwariskan oleh nenek moyang dan dikembangkan para
pendiri negara kita. Abad XXI sebagai jaman baru mengandung arti sebagai jaman
dimana umat manusia semakin sadar untuk berfikir dan bertindak secara
baru.
Dengan kemampuan refleksinya manusia
menjadikan rasio sebagai mitos, sebagai sarana yang handal dalam bersikap dan
bertindak dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan.
Kesahihan tradisi, juga nilai-nilai spiritual yang dianggap sakral kini
dikritisi dan dipertanyakan berdasarkan visi dan harapan tentang masa depan
yang lebih baik. Nilai-nilai budaya yang diajarkan oleh nenek moyang kita tidak
hanya kita warisi sebagai barang sudah “jadi” yang berhenti dalam kebekuan
normatif dan nostalgik, melainkan harus diperjuangkan dan terus menerus harus
kita tumbuhkan dalam dimensi ruang dan waktu yang terus berkembang dan
berubah.
Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka
Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan
terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara atau pun sebagai manifestasi
Identitas Nasional, namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu
“platform” dalam format dasar negara atau ideologi, maka mustahil suatu bangsa
akan dapat survive menghadapi berbagai tantangan dan ancaman yang menyertai
derasnya arus globalisasi yang melanda ke seluruh dunia.
Melalui revitalisasi Pancasila sebagai
wujud pemberdayaan Identitas Nasional inilah, maka Identitas Nasional dalam
alur rasional-akademik tidak saja segi tekstual melainkan juga segi konstekstualnya
dieksplorasikan sebagai referensi kritik sosial terhadap berbagai penyimpangan
yang melanda masyarakat kita dewasa ini. Untuk membentuk jati diri maka
nilai-nilai yang ada tersebut harus digali dulu misalnya nilai-nilai agama yang
datang dari Tuhan dan nilai-nilai yang lain misalnya gotong royong, persatuan
kesatuan, saling menghargai menghormati, yang hal ini sangat berarti dalam
memperkuat rasa nasionalisme bangsa. Dengan saling mengerti antara satu dengan
yang lain maka secara langsung akan memperlihatkan jati diri bangsa kita yang
akhirnya mewujudkan identitas nasional kita.
Sementara itu untuk mengembangkan jati
diri bangsa dimulai dari nilai-nilai yang harus dikembangkan yaitu nilai-nilai
kejujuran, keterbukaan, berani mengambil resiko, harus bertanggung jawab
terhadap apa yang boleh dilakukan, adanya kesepakatan dan berbagai terhadap
sesama. Untuk itu perlu perjuangan dan ketekunan untuk menyatukan nilai, cipta,
rasa dan karsa itu. (Soemarno, Soedarsono).
Disinilah letak arti pentingnya
penyelengaraan MPK dalam kerangka pendidikan tinggi untuk mengembangkan dialog
budaya dan budaya dialog mengantarkan lahirnya generasi penerus yang sadar dan
terdidik dengan wawasan nasional yang menjangkau jauh ke masa depan. MPK harus
kita manfaatkan untuk mengembalikan identitas nasional kita, yang di dalam
pergaulan antar bangsa dahulu kita dikenal sebagai bangsa yang paling “halus”
atau sopan di bumi” het zachste volk ter aarde”.(Wibisono Koento: 2005) Dari
nilai-nilai budaya tersebut mempunyai asumsi dasar bahwa menjadi bangsa
Indonesia tidak sekedar masalah kelahiran saja tetapi juga sebuah pilihan yang
rasional dan emosional yang otonom.